Kabarbetawi.id, Jakarta — Kaukus Muda Betawi (KMB) terus mengintensifkan langkah konsolidasi politik untuk mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Langkah ini dilakukan mengingat urgensi pembaruan regulasi tersebut agar lebih sesuai dengan dinamika sosial dan kultural Jakarta masa kini.
Pada Kamis (7/8/2025), perwakilan KMB yang terdiri dari Bram Adi Saputra, Fajri Husain, dan Usni Hasanuddin melakukan audiensi strategis dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKB Fuadi Luthfi, Sekretaris Fraksi M. Yusuf, serta anggota fraksi Heri Kustanto dan Sutikno. Dalam audiensi tersebut, Usni Hasanuddin memaparkan urgensi revisi Perda 4/2015, terutama karena substansi perda tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perubahan sosial budaya masyarakat Betawi dan perkembangan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara. Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang lebih menitikberatkan pada aspek pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
“Banyak hal yang perlu direvitalisasi, mulai dari tata kelola dan penganggaran, pelibatan masyarakat, hingga koordinasi antarlembaga. Revisi perda ini bukan sekadar teknis hukum, tapi menyangkut masa depan identitas budaya Betawi dalam konteks Jakarta sebagai kota global,” ujar Usni.
Menanggapi hal tersebut, Ketua F-PKB Fuadi Luthfi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya KMB. Ia menilai bahwa revisi perda ini harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan budaya Betawi, memperkuat lembaga adat, sekaligus mendorong pemanfaatan budaya sebagai sumber daya ekonomi lokal.
“Fraksi PKB akan mengawal penuh proses revisi Perda ini agar lebih menjawab kebutuhan masyarakat Betawi, dan mendorong agar nilai-nilai budaya lokal semakin kuat dalam pembangunan Jakarta,” tegas Fuadi.
Senada, Sekretaris Fraksi PKB M. Yusuf menambahkan bahwa revisi ini juga penting untuk menyelaraskan dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. “Jakarta ke depan harus menjadi pusat bisnis nasional yang tetap berakar pada kekayaan budaya lokal sebagai identitasnya,” ujarnya. Menutup audiensi, Usni menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan dukungan konkret dari Fraksi PKB. “Alhamdulillah, kami disambut dengan baik dan mendapat komitmen kuat dari Fraksi PKB untuk bersama-sama memperjuangkan revisi Perda ini. Ini menunjukkan bahwa pelestarian dan penguatan budaya Betawi adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya komunitas adat semata,” ungkap Usni.
Pada hari yang sama, KMB juga dijadwalkan melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta. Namun, pertemuan tersebut ditunda karena adanya agenda internal di pihak PSI.