oleh: H Masykur Isnan, SH, MH, Pemerhati Muda Betawi
KabarBetawi.id, Jakarta – Satu tahun kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno di Jakarta sering kali dipuja sebagai era “depolarisasi”.
Namun, di balik ketenangan politik tersebut, muncul kegelisahan di akar rumput mengenai masa depan kedaulatan budaya Betawi. Wacana desakan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengesahkan Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi sebagai “payung tunggal” kini menjadi polemik.
Di satu sisi, dianggap solusi administratif; di sisi lain, tampak seperti upaya sistematis untuk mengebiri entitas yang lahir dari proses demokratis, yakni Majelis Kaum Betawi (MKB).
Secara normatif, keberadaan sebuah lembaga adat seharusnya berpijak pada asas kepastian hukum dan pengakuan terhadap entitas yang sudah ada. Kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia telah diatur secara rigid dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Keormasan) sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No 16 Tahun 2017. Berdasarkan UU ini, negara mengakui ormas sebagai perwujudan partisipasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara dan menjaga nilai agama serta budaya. Negara hukum memastikan tata kelola berdasar hukum tentunya.
MKB telah menempuh jalur konstitusional ini dengan mengantongi legalitas resmi berupa Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan No AHU-000367.AH.01.07 Tahun 2025. Dari perspektif UU Keormasan, MKB adalah subyek hukum yang sah, mandiri, dan berdaulat.
Hadirnya LAM Betawi berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan (overlapping), perlu diingat MKB lebih awal lahir dan terus bertumbuh. Negara berfungsi meregistrasi dan memfasilitasi, bukan memproduksi adat, MKB secara de jure dan de facto tegas dan jelas. Jika pemerintah daerah memaksakan pembentukan suatu lembaga melalui regulasi sepihak tanpa menilai realitas faktual dan pemenuhan tata kelola adminitrasi, hal ini dapat dianggap penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) karena mengabaikan eksistensi organisasi yang sudah patuh dan memiliki legitimasi hukum lebih awal dan kuat.
Legalitas dan legitimasi MKB yang lahir dari konsensus komunitas (kongres) adalah hukum tertinggi dalam masyarakat adat ditambah terpenuhinya aspek tata kelola administrasi, tidak boleh dianulir begitu saja oleh oknum tertentu tanpa dasar obyektif. Sesat pikir, jika mengasumsikan bahwa legitimasi AHU menjadikan MKB setara ormas biasa, justru ini menegasikan konstitusionalitas MKB dalam konteks adminitrasi negara yang sah dan berlandaskan hukum, memang harus demikian, pertanyaan logis yang muncul ?
1. Apa bukti suatu organisasi sah di mata hukum, jika tidak mengikuti tata kelola administrasi?
2. Apakah dibolehkan suatu organisasi tidak mengikuti tata kelola administrasi?
3. Apa bukti dan dasar hukum adanya LAM Betawi?
Secara sosio-kultural, identitas Betawi dikenal dengan karakternya yang cair, inklusif, dan egaliter. Betawi bukan satu entitas monolitik, melainkan kumpulan klan, kelompok keagamaan, dan komunitas seni yang beragam. Kekuatan Betawi terletak pada kemampuannya mengelola perbedaan melalui musyawarah. MKB telah menggelar silaturahim nasional pada 15 Februari 2025 di Museum MH Tahmarin, yang dihadiri mayoritas elemen keorganisasian Betawi dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, sebagai bukti bahwa MKB merupakan representatif dari mayoritas keorganisasian masyarakat Betawi dan pengakuan pemerintah daerah, maka sudah terang benderang, diskursus atau klaim sepihak yang mendeligitimasi MKB menjadi tidak relevan
Pembentukan LAM Betawi yang bersifat top-down (dari atas ke bawah) mengancam sifat organik ini. Kebudayaan yang dikelola lewat tangan birokrasi dan semata ketokohan cenderung kaku dan formalistik. Jika lembaga adat diciptakan melalui “ketukan palu” Gubernur, maka akan kehilangan ruh kulturalnya dan berubah menjadi sekadar perangkat birokrasi.
Lebih jauh, narasi yang menyebut kongres MKB sebagai “penumpang gelap” adalah penghinaan terhadap partisipasi publik. Budaya tidak bisa dipaksa masuk ke dalam satu wadah tunggal, jika wadah tersebut tidak lahir dari rahim masyarakat sendiri. Hal ini justru akan memicu resistensi budaya dari kelompok-kelompok yang merasa hak representasinya dirampas oleh regulasi.
Dari sudut pandang politik, desakan Pergub ini sulit dilepaskan dari aroma perebutan pengaruh dan akses terhadap sumber daya. Lembaga adat sering kali menjadi kanal strategis bagi dana hibah, pengaruh politik praktis, dan legitimasi kekuasaan. Memaksakan LAM Betawi di tengah eksistensi MKB adalah resep sempurna menuju dualisme kepemimpinan dan kehancuran Betawi, lagi-lagi Betawi menjadi korban. Di lain sisi, publik punya hak untuk menuntut kehadiran LAM Betawi sebagai bentuk validasi, tidak hanya pada ruang narasi, besar harapan ini dijadikan sebagai ikhtiar kebaikan sejati untuk Betawi.

Risiko Perpecahan
Sejarah mencatat setiap kali negara mencoba melakukan “penyeragaman paksa” terhadap organisasi masyarakat, yang terjadi bukanlah persatuan, melainkan perpecahan. Secara politik, LAM Betawi berisiko menjadi lembaga partisan yang hanya melayani kepentingan segelintir elite yang dekat dengan kekuasaan, sementara kelompok kritis di luar lingkaran tersebut akan teralienasi. Langkah ini justru bertolak belakang dengan semangat depolarisasi yang didengungkan Pram-Doel. Menghidupkan LAM Betawi dengan mengorbankan MKB adalah tindakan “politik belah bambu” yang akan mewariskan konflik horizontal berkepanjangan bagi generasi Betawi mendatang.
Gubernur Pramono Anung harus berhati-hati, agar tidak terjebak dalam desakan kelompok yang ingin menggunakan tangan negara untuk memaksakan dominasi kultural. Pergub pelestarian budaya memang perlu, namun substansinya haruslah melindungi seluruh komponen Betawi tanpa terkecuali, bukan menciptakan kasta baru dalam kelembagaan adat.
Menghadapi upaya sistematis yang mencoba mendomestikasi kedaulatan kultural ini, semangat Betawi Revolusi harus kembali dibangkitkan. Bukan revolusi fisik atau anarki, melainkan revolusi pemikiran untuk mempertahankan independensi budaya dari cengkeraman hegemoni elite. Kita patut merenungkan kembali esensi perjuangan Mohammad Husni Thamrin ketika membantah arogansi pemerintah kolonial di Volksraad:
“Hak-hak dan kemuliaan suatu kaum tidak akan pernah datang dari belas kasihan di atas meja birokrasi, melainkan harus direbut, dijaga, dan dipertahankan oleh keringat persatuan rakyatnya sendiri.”
Biarkanlah masyarakat Betawi mengelola rumah tangganya sendiri melalui MKB yang telah mereka bangun secara otonom dan demokratis. Pemerintah cukup hadir sebagai atap yang melindungi, bukan sekat birokratis yang membatasi. Sebab, kehormatan sebuah tradisi tidak pernah terletak pada selembar kertas Pergub, melainkan pada kedaulatan utuh yang berdenyut tegak di urat nadi rakyatnya.










