Qardhul Hasan, Jalan Etis Menjauhkan Karyawan dari Pinjol dan Riba

Kabarbetawi.id, Jakarta – Fenomena pinjaman online (pinjol) masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat hingga hari ini. Tidak hanya menjerat masyarakat berpenghasilan rendah, pinjol juga menyasar karyawan perusahaan, mahasiswa, hingga pekerja sektor formal lainnya. Kemudahan akses, proses cepat, dan minim persyaratan membuat pinjol menjadi solusi instan atas tekanan kebutuhan ekonomi yang semakin kompleks.

Namun, di balik kemudahan tersebut, pinjol menyimpan persoalan serius. Praktik penagihan yang agresif oleh debt collector kerap menimbulkan keresahan, tidak hanya bagi peminjam, tetapi juga bagi lingkungan kerja. Bahkan, terdapat kasus karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat persoalan pinjol yang informasinya sampai kepada atasan dan mengganggu operasional perusahaan.

Padahal, PHK merupakan langkah hukum yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Utang pribadi karyawan sejatinya bukan alasan sah untuk pemutusan hubungan kerja. Namun demikian, ketika persoalan utang tersebut menimbulkan gangguan serius terhadap lingkungan kerja—seperti penurunan kinerja, seringnya ketidakhadiran, atau kehadiran debt collector yang mengganggu reputasi perusahaan—maka perusahaan memiliki dasar untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Tekanan Ekonomi Karyawan

Dalam struktur perusahaan, terdapat berbagai level jabatan dengan hak dan kewajiban yang berbeda-beda, mulai dari manajemen puncak hingga pekerja pendukung. Tidak semua karyawan memperoleh fasilitas dan tunjangan yang memadai. Sebagian besar harus mencukupi kebutuhan hidupnya semata-mata dari gaji bulanan.
Kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya sewa tempat tinggal, transportasi, listrik, dan kebutuhan lainnya sering kali tidak diiringi dengan penyesuaian upah.

Di sisi lain, kebutuhan sekunder—bahkan sekadar hiburan untuk menjaga kesehatan mental—tetap diperlukan. Kondisi inilah yang mendorong sebagian karyawan mengambil jalan pintas melalui pinjaman online.

Masalahnya, pinjol tidak hanya mewajibkan pengembalian pokok pinjaman, tetapi juga bunga yang bersifat progresif. Ketika gagal membayar tepat waktu, beban utang membengkak dan menciptakan tekanan psikologis yang berat. Situasi ini tidak jarang berdampak pada kinerja, relasi sosial, dan stabilitas keluarga karyawan.

Perspektif Islam: Pinjol dan Riba

Dalam perspektif Islam, pinjaman berbunga termasuk dalam kategori riba yang secara tegas dilarang. Para ulama telah bersepakat bahwa setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan manfaat bagi pemberi pinjaman termasuk riba. Larangan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga bertujuan melindungi manusia dari ketidakadilan dan eksploitasi ekonomi.
Dengan demikian, pinjol tidak hanya menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi, tetapi juga persoalan moral dan spiritual bagi karyawan Muslim.

Dampaknya bisa meluas, tidak hanya pada individu, tetapi juga pada keluarga dan lingkungan kerja.

Qardhul Hasan sebagai Solusi Perusahaan

Di sinilah peran perusahaan menjadi penting. Selain menjalankan fungsi ekonomi, perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan karyawannya. Salah satu langkah preventif yang dapat ditempuh adalah memfasilitasi skema pinjaman berbasis qardhul hasan.
Qardhul hasan merupakan pinjaman kebajikan yang diberikan tanpa bunga dan tanpa tujuan mencari keuntungan.

Islam sangat menganjurkan praktik ini, terutama ketika pinjaman ditujukan untuk membantu sesama, bukan untuk memproduktifkan harta. Dalam konteks perusahaan, qardhul hasan dapat menjadi instrumen etis untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan mendesak tanpa terjerat riba.

Tentu, perusahaan dapat menetapkan persyaratan yang rasional dan aman, seperti masa kerja minimal, penilaian kinerja, kemampuan mengangsur, serta kejelasan tujuan penggunaan dana.

Skema ini bukan hanya melindungi perusahaan dari risiko, tetapi juga mendorong tanggung jawab karyawan.

Dampak Positif bagi Lingkungan Kerja

Penerapan qardhul hasan berpotensi menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif. Karyawan terbantu secara finansial tanpa tekanan bunga, sementara perusahaan terhindar dari dampak negatif pinjol terhadap operasional dan reputasi.
Lebih dari itu, kebijakan ini mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan secara holistik—ekonomi, sosial, dan moral.

Dalam jangka panjang, hubungan industrial yang harmonis akan terbangun, dan karyawan dapat lebih fokus memberikan kinerja terbaiknya.
Pada akhirnya, qardhul hasan bukan sekadar solusi finansial, tetapi juga wujud nyata etika dan keadilan dalam dunia kerja modern. Sebuah ikhtiar untuk menjauhkan karyawan dari jerat pinjol dan riba, sekaligus membangun perusahaan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.(**)

Oleh: Budi Prayogo
Mahasiswa Pascasarjana IAI SEBI