Kabarbetawi.id, Jakarta – Majelis Kaum Betawi (MKB) mengambil keputusan besar dalam Kongres Luar Biasa yang digelar di Hotel Grand Alia Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Peserta kongres sepakat mengubah nama MKB menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Selain perubahan nama, kongres juga menetapkan kaidah dasar lembaga dan kepemimpinan baru.
Hasil sidang Steering Committee (SC) disampaikan Subhan Anshori selaku Sekretaris SC. Sidang dipimpin Anas Mahrup sebagai ketua, Azis Khafia sebagai wakil ketua, serta Firdaus Tarmuji dan Mola Manaf sebagai anggota.
Sementara itu, Muhammad Ichwan Ridwan bertindak sebagai Ketua Organizing Committee (OC) Kongres Luar Biasa MKB.
Berawal dari Amanat UU DKJ
Ketua Dewan Adat MKB, Dr. Ing. H. Fauzi Bowo, mengatakan Kongres Luar Biasa digelar untuk membulatkan tekad kaum Betawi dalam menjalankan amanat UU Nomor 2 Tahun 2024.
Menurut Fauzi Bowo, forum tersebut juga diperlukan karena terdapat perbedaan diksi dalam keputusan kongres sebelumnya.
“Karena kongres sebelumnya menggunakan diksi yang berbeda, maka keputusan kongres yang satu hanya bisa diubah melalui keputusan kongres,” kata Fauzi Bowo.
Dia menegaskan Kongres Luar Biasa bukan agenda yang muncul secara mendadak. Sebelum kongres digelar, berbagai ormas Betawi telah melakukan kongres maupun prakongres untuk membahas masa depan kelembagaan Betawi.
“Ini sudah didahului oleh kongres-kongres atau prakongres sebelumnya oleh masing-masing ormas Betawi. Sehingga yang hadir pada hari ini adalah perwakilan, bukan pengerahan massa,” ujarnya.
Kongres diikuti 102 peserta. Sebanyak 52 peserta berasal dari Komisi A dan 50 peserta dari Komisi B.
Sejumlah tokoh Betawi juga hadir, antara lain Ketua Wali Amanah MKB Marullah Matali, Ketua Bamus Betawi 1982 H. Zainuddin, Ketua Bamus Betawi Riano P. Ahmad, H. Ma’mun Amin, M. Ikhsan, dan Abdul Ghoni, serta H.Supli Ali (Permata MHT)
MKB Resmi Berubah Nama
Setelah melalui pembahasan, peserta Kongres Luar Biasa akhirnya menyepakati perubahan nama MKB menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
H. Zainuddin menyebut keputusan tersebut sebagai momentum yang sudah lama ditunggu masyarakat Betawi.
“Luar biasa, ini pertemuan yang ditunggu-tunggu. Bukan hanya oleh kaum Betawi, tetapi juga ditunggu langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Mas Pramono Anung,” kata Zainuddin saat menutup kongres.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan jawaban atas amanat UU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah lama menjadi pembahasan.
“Bisa enggak MKB diselesaikan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024? Kita bilang, pasti bisa,” ujarnya.
Zainuddin mengatakan perubahan nama itu akhirnya disepakati secara bulat.
“Bertahun-tahun kita membicarakannya. Hari ini akhirnya dengan suara bulat kita setuju perubahan nama menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi,” katanya.
Fauzi Bowo Tetap Jadi Ketua
Selain mengubah nama, kongres menetapkan Dr. Ing. H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Fauzi Bowo juga diberikan gelar adat Datuk Muallim Ahlul Adat.
Zainuddin mengatakan pemberian gelar tersebut berkaitan dengan akar Melayu dalam sejarah masyarakat Betawi.
“Ini kan ras Melayu. Kita dari Deutro dan Proto Melayu. Datuk-datuk Melayu itu harus juga ada di Jakarta,” ujarnya.
Dia menyebut gelar Datuk Muallim Ahlul Adat sebagai bentuk penghormatan kepada Fauzi Bowo.
“Telah disetujui satu gelar yang luar biasa mulianya, di mana kita harus tunduk dan taat kepada beliau, dengan gelar Datuk Muallim Ahlul Adat,” kata Zainuddin.
Kongres juga memberikan mandat kepada Fauzi Bowo untuk menyusun kepengurusan lengkap Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sesuai kaidah dasar yang telah ditetapkan.
6 Keputusan Kongres
Subhan Anshori menyampaikan enam keputusan utama hasil sidang SC.
Pertama, mengubah nama Majelis Kaum Betawi menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Kedua, menetapkan kaidah dasar Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Ketiga, menetapkan Dr. Ing. H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dengan gelar Datuk Muallim Ahlul Adat.
Keempat, memberikan mandat kepada Fauzi Bowo untuk menyusun kepengurusan lengkap.
Kelima, meminta Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengukuhkan dan menetapkan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sebagai lembaga induk kaum Betawi sekaligus mitra strategis Pemprov DKJ.
Keenam, mengusulkan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi agar disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2024.
Tinggal Tunggu Pengukuhan Gubernur
Setelah keputusan kongres ditetapkan, proses selanjutnya adalah penyelesaian administrasi dan pengukuhan lembaga.
Zainuddin mengatakan adanya penundaan pengukuhan semata-mata berkaitan dengan tertib administrasi.
“Ada penundaan dalam konteks tertib administrasi, bukan karena hal-hal lain,” ujarnya.
Dia berharap setelah seluruh administrasi rampung, Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dapat segera dikukuhkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota.
“Insya Allah Jumat yang akan datang, Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi akan dikukuhkan langsung oleh gubernur di Balai Kota,” kata Zainuddin.
Dengan perubahan tersebut, Kongres Luar Biasa MKB menjadi babak baru perjalanan kelembagaan masyarakat Betawi.
Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi diharapkan menjadi wadah bersama kaum Betawi dalam menjaga adat, tradisi, nilai budaya, serta identitas Betawi, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan Jakarta.
“Dengan demikian, selesailah sudah Kongres Luar Biasa kita pada siang hari ini, di hari Jumat yang mulia,” ujar Zainuddin menutup kongres.












