Kongres Luar Biasa MKB Ubah Nama Jadi LAKB, Fauzi Bowo Dipercaya Pimpin Dewan Adat Betawi

Oleh Azis Khafia,

Kabarbetawi.id, Jakarta – Masyarakat Betawi kembali menggelar musyawarah besar untuk memperkuat kelembagaan adat dan kebudayaan Betawi. Kongres Luar Biasa Majelis Kaum Betawi (MKB) yang digelar di Hotel Grand Alia, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026), menghasilkan sejumlah keputusan penting.

Salah satu keputusan utama kongres adalah mengubah nama Majelis Kaum Betawi (MKB) menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi (LAKB).

Kongres tersebut juga menetapkan Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat LAKB dengan gelar Datuk Mu’allim Ahlul Adat. Fauzi Bowo selanjutnya diberi kewenangan untuk menyusun komposisi kepengurusan LAKB serta menjalankan mandat lain yang dihasilkan melalui kongres.

Kongres dihadiri sejumlah tokoh Betawi, di antaranya Fauzi Bowo, Ma’mun Amin, H. Zaenudin MH atau Haji Oding selaku Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, Riano P Ahmad selaku Ketua Umum Bamus Betawi, Abdul Ghoni, serta sejumlah pimpinan organisasi masyarakat Betawi lainnya.

Suasana kongres berlangsung sakral sekaligus kental dengan nuansa kekeluargaan khas Betawi.

Fauzi Bowo: Orang Betawi Taat Hukum

Dalam sambutannya, Fauzi Bowo mengatakan Kongres Luar Biasa MKB merupakan refleksi dari tekad masyarakat Betawi untuk membangun organisasi adat yang dapat mendorong kemajuan masyarakat Betawi.

“Kongres ini adalah refleksi dari tekad dan keinginan orang Betawi agar Betawi lebih maju,” kata Fauzi Bowo.

Menurut Fauzi, masyarakat Betawi memiliki karakter yang taat terhadap hukum dan aturan. Prinsip tersebut, kata dia, juga harus diterapkan dalam kehidupan berorganisasi.

H.Fauzi Bowo saat menyampaikan sambutannya.

“Orang Betawi itu sangat taat hukum dan aturan yang ada, termasuk aturan dan hukum berorganisasi. Hukum harus dipatuhi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan MKB selama ini merupakan hasil keputusan kongres. Karena itu, perubahan mendasar terhadap organisasi juga harus dilakukan melalui forum kongres.

“Jika selama ini MKB ada dan bergerak berdasar putusan kongres, maka putusan kongres hanya bisa diubah oleh kongres juga. Inilah mengapa kita mengadakan Kongres Luar Biasa MKB,” kata Fauzi.

Perjalanan Panjang Menuju LAKB

Wakil Ketua Steering Committee Kongres Luar Biasa MKB, Azis Khafia, mengatakan kongres tersebut merupakan bagian dari proses panjang dan dialektika masyarakat Betawi selama beberapa tahun terakhir.

Menurut Azis, masyarakat Betawi setidaknya telah menggelar tiga forum kongres dalam kurun waktu sekitar dua tahun untuk membahas arah kelembagaan adat Betawi.

Rangkaian tersebut dimulai dari Kongres Kaum Betawi pada 2022 di Ancol, Jakarta Utara, yang melahirkan Majelis Kaum Betawi sebagai lembaga adat Betawi.

Proses tersebut kemudian berlanjut melalui Kongres Istimewa MKB pada 18 Maret 2025 di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur. Dalam forum tersebut, Fauzi Bowo ditetapkan sebagai Ketua Dewan Adat MKB.

Wakil Ketua Steering Committee Kongres Luar Biasa MKB, Azis Khafia,

Kini, melalui Kongres Luar Biasa pada 21 Agustus 2026, masyarakat Betawi kembali mengambil keputusan strategis dengan mengubah nama MKB menjadi LAKB.

“Ini bukan sekadar kumpul-kumpul biasa. Ini justru wujud refleksi dan kesungguhan masyarakat Betawi untuk memiliki wadah sentral atau induk bagi masyarakat Betawi sekaligus mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta,” ujar Azis.

Nama LAKB Mengacu UU DKJ

Azis menjelaskan, perubahan nama MKB menjadi LAKB berkaitan dengan nomenklatur lembaga adat Betawi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Dalam kongres, masyarakat Betawi menetapkan lembaga adat tersebut dengan nama Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi (LAKB).

Selain perubahan nama, kongres juga menetapkan Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat LAKB dengan gelar Datuk Mu’allim Ahlul Adat.

Kongres kemudian memberikan kewenangan kepada Fauzi Bowo untuk menyusun komposisi kelembagaan LAKB.

Keputusan lainnya adalah meminta Gubernur DKI Jakarta mengukuhkan dan menetapkan LAKB sebagai lembaga adat Betawi serta mitra strategis pemerintah daerah.

Kongres juga merekomendasikan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi agar selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan kelembagaan masyarakat Betawi.

Azis mengatakan proses membangun kelembagaan adat Betawi membutuhkan kesabaran dan waktu yang tidak singkat.

“Perlu kesabaran ekstra untuk membawa Betawi lebih maju, termasuk proses panjang mewujudkan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi agar bisa menjadi lembaga adat sekaligus wadah sentral masyarakat Betawi,” katanya.

Tiga Kongres dalam Dua Tahun

Azis menilai rangkaian kongres tersebut menunjukkan keseriusan masyarakat Betawi dalam mencari bentuk kelembagaan yang mampu menjadi rumah bersama bagi berbagai organisasi dan elemen masyarakat Betawi.

Menurut dia, banyaknya forum musyawarah dalam waktu relatif singkat tidak semestinya dipandang sebagai sekadar kegiatan organisasi.

Justru, kata Azis, hal tersebut menunjukkan adanya proses demokratis dan upaya masyarakat Betawi untuk memastikan setiap perubahan mendasar diputuskan melalui mekanisme yang sah.

  Usai penandatanganan hasil kongres, oleh ketua Bamus 1982 dan Bamus Betawi

“Karena MKB dan perangkatnya adalah hasil amanat kongres, maka segala sesuatu terkait perubahan mendasar tentang kelembagaan dan kepemimpinan harus diputuskan dan ditetapkan di forum yang sama,” ujarnya.

Ia mengatakan proses tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa masyarakat Betawi berusaha menjalankan organisasi berdasarkan aturan dan konstitusi yang telah disepakati.

Semangat kebersamaan pun menjadi pesan yang mengemuka dalam kongres tersebut.

“Kita semua sahabat. Sesama sahabat kita harus akur,” kata Azis.

Ia juga mengingatkan agar pembangunan Jakarta menjelang usia lima abad tidak membuat budaya Betawi kehilangan ruang.

“Jakarta menuju lima abad, budaya Betawi jangan sampai tergusur,” ujarnya.

Azis Khafia: Jakarta Kota Terbuka

Selain berbicara mengenai kelembagaan Betawi, Azis juga menyinggung karakter Jakarta sebagai kota terbuka sekaligus kota perjuangan.

Menurut dia, siapa pun memiliki hak untuk datang ke Jakarta dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Jakarta kota terbuka sekaligus kota perjuangan. Silakan siapapun datang ke Jakarta untuk memperjuangkan aspirasi rakyat,” kata Azis.

Ia menilai masyarakat Betawi sebagai warga inti Jakarta memiliki karakter terbuka, egaliter dan demokratis. Karena itu, masyarakat Betawi dinilai telah terbiasa menghadapi berbagai dinamika dan perbedaan pandangan.

“Siapa dan dari mana pun boleh dan memiliki hak yang sama di Jakarta, termasuk masyarakat daerah yang ingin menyampaikan aspirasi di Jakarta,” ujarnya.

Meski demikian, Azis menekankan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi harus tetap disertai tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Karenanya tidak ada alasan bagi kaum Betawi untuk menolak siapapun. Meski demikian, semua harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban Jakarta,” kata Azis, yang juga menjabat Sekretaris Bidang Politik Persatuan Masyarakat Jakarta Mohammad Husni Thamrin (Permata MHT).

Dengan keputusan Kongres Luar Biasa tersebut, masyarakat Betawi kini memasuki babak baru dalam penataan kelembagaan adat dan kebudayaan. LAKB diharapkan dapat menjadi wadah sentral yang menyatukan berbagai unsur masyarakat Betawi sekaligus menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga keberlanjutan identitas dan kebudayaan Betawi menuju Jakarta lima abad.