KMB Kawal Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset, Dorong DPR Segera Tuntaskan Pembahasan

Kabarbetawi.id, Jakarta — Keluarga Mahasiswa Betawi (KMB) menyatakan sikap untuk mengawal dan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.

KMB menilai keberadaan regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset menjadi kebutuhan penting dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak sekadar berhenti pada proses penghukuman pelaku, tetapi juga dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Mahasiswa Betawi, Ihsan Wildan mengatakan bahwa perjuangan untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari agenda bersama masyarakat dalam mendorong reformasi penegakan hukum. “KMB memandang RUU Perampasan Aset bukan semata-mata persoalan legislasi, tetapi instrumen penting untuk memastikan negara memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam memulihkan aset hasil tindak pidana. Karena itu, kami akan ikut mengawal proses pembahasannya agar tidak berhenti sebagai wacana politik, tetapi benar-benar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan memberikan kepastian hukum.”

Menurut KMB, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset juga harus dibarengi dengan penyusunan aturan yang menjamin keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak-hak warga negara. Regulasi tersebut harus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung prinsip negara hukum dan due process of law.

KMB juga memberikan perhatian terhadap gerakan masyarakat yang berkembang di berbagai daerah, termasuk aspirasi yang disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Bagi KMB, keterlibatan masyarakat Pati dalam menyuarakan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi dan pemulihan aset bukan hanya persoalan lembaga penegak hukum maupun parlemen, tetapi telah menjadi perhatian masyarakat luas.

“Kami melihat aspirasi yang disampaikan kawan-kawan di Pati sebagai bagian dari suara masyarakat yang lebih luas. KMB siap mengawal perjuangan tersebut dalam koridor demokrasi dan konstitusi. Namun yang kami dorong bukan hanya untuk kepentingan Pati, melainkan untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Ihsan.

KMB menegaskan bahwa dukungan terhadap percepatan RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada pernyataan sikap. KMB telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu serta menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam pengawalan aspirasi masyarakat secara tertib dan konstitusional.

KMB juga mengajak mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil untuk terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut secara kritis. Pengawasan publik diperlukan agar proses legislasi berjalan transparan serta menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat dalam memberantas tindak pidana, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“RUU Perampasan Aset harus segera dituntaskan. Jangan sampai momentum dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang justru kehilangan arah karena proses legislasi berjalan tanpa pengawalan publik. KMB akan terus mengawal agar pembahasan ini menghasilkan undang-undang yang benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara,” tegas Ihsan.

Keluarga Mahasiswa Betawi berharap DPR RI bersama pemerintah dapat mempercepat proses pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna. Bagi KMB, pengesahan regulasi tersebut merupakan salah satu langkah penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum, meningkatkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, serta memastikan kerugian dan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan demi kepentingan masyarakat dan negara.

Keluarga Mahasiswa Betawi: Kawal Percepatan, Kawal Kepentingan Rakyat.