Oleh: Dr. Azis Khafia
DPD RI/MPR RI 2014–2019
Adaptasi terhadap Regulasi
Kabarbetawi.id, Jakarta – Lahirnya Surat Keputusan Gubernur tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi (LAKB) yang dipimpin Fauzi Bowo dengan gelar Datuk Mu’allim Ahlul Adat sebagai Ketua Dewan Adat menjadi momentum penting bagi pemajuan dan pelestarian adat serta kebudayaan Betawi di Jakarta dan sekitarnya.
Kebijakan tersebut patut diapresiasi. Gubernur Jakarta Pramono Anung atau Bang Anung menunjukkan ikhtiar untuk menempatkan adat dan budaya Betawi sebagai salah satu identitas utama Jakarta.
Lahir dan dikukuhkannya LAKB tentu bukan proses yang pendek. Perjalanannya cukup panjang dan diwarnai dialektika, termasuk perdebatan secara politis maupun yuridis. Namun, justru di situlah terlihat salah satu karakter penting masyarakat Betawi: lentur dalam menghadapi perubahan dan mampu beradaptasi dengan dinamika politik maupun regulasi.
Pada akhirnya, berbagai perbedaan itu menemukan titik temu dalam sebuah bentuk yang khas Betawi.
Bagi saya, lahirnya LAKB bukan semata-mata pembentukan sebuah lembaga baru. Lebih dari itu, momentum ini seharusnya menjadi kesempatan bagi masyarakat Betawi untuk kembali melihat dan memahami adat serta adab yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan panjang kebetawian.
Karakter Orang Betawi
Orang Betawi dikenal sebagai masyarakat yang terbuka, egaliter, religius, humoris, sekaligus memiliki kesantunan yang kuat. Karakter tersebut merupakan modal sosial yang telah tumbuh melalui perjalanan sejarah yang panjang.
Adat dan adab kebetawian terbentuk dari perjumpaan berbagai kebudayaan. Jakarta dan wilayah sekitarnya sejak dahulu menjadi ruang pertemuan berbagai kelompok masyarakat, baik dari Nusantara maupun dunia.
Kemampuan masyarakat Betawi menerima perbedaan menjadi salah satu kekuatan penting dalam kehidupan sosial Jakarta.
Saya teringat pernyataan Cak Nur ketika menjadi pembicara dalam Kongres Rakyat Betawi pada 2003. Saat itu ia pernah mengatakan bahwa salah satu alasan Bung Karno menjadikan Jakarta sebagai ibu kota adalah karena masyarakat intinya, yakni Betawi, telah terlatih dalam berdemokrasi.
Perbedaan, dalam pandangan tersebut, bukan sesuatu yang harus selalu dipertentangkan. Yang lebih penting adalah mencari titik temu dan menjadikan musyawarah sebagai jalan keluar.
Tentu, perbedaan pandangan tidak selalu menghasilkan kesepakatan. Namun, perbedaan tidak semestinya dipertajam hingga berujung pada pemaksaan kehendak.
Dalam bahasa Betawi, sikap seperti itu dikenal dengan ungkapan “ngambek kaga puguh”. Sikap tersebut jelas bukan karakter ideal orang Betawi.
Kiai Zainuddin MZ juga pernah melakukan otokritik terhadap sikap semacam itu. Ia pernah menyampaikan ungkapan yang menggambarkan bahwa orang Betawi yang ingin maju jangan memperbesar rasa ngambek. Sebab, ketika sudah ngambek, akan sulit diajak berbicara.
Ia mengibaratkannya seperti mesin giling yang mogok. Satu kampung mendorong pun tetap tidak bergerak.
Ungkapan tersebut tentu bukan gambaran tentang orang Betawi secara keseluruhan. Lebih dari itu, ia merupakan pesan moral dan bentuk otokritik agar masyarakat Betawi tetap terbuka, mau berdialog, dan tidak mudah terjebak dalam sikap emosional.
Belajar dari Sejarah
Adat dan adab Betawi dalam berinteraksi dapat kita pelajari dari berbagai peristiwa dan tokoh yang mewarnai perjalanan sejarah masyarakat Betawi.
Salah satunya dapat dilihat pada masa awal pembentukan Perhimpunan Kaoem Betawi pada 1923.
Ketika itu terdapat dua arus pemikiran besar. Kelompok Haji Abdul Manaf lebih memilih jalur konfrontatif terhadap pemerintah kolonial Belanda. Sementara kelompok yang berada di sekitar MH Thamrin memilih jalur kooperatif, yakni bekerja melalui lembaga yang tersedia, tetapi tetap kritis dan berorientasi pada kepentingan kebangsaan.
Perbedaan strategi tersebut semakin terlihat ketika Belanda membentuk Volksraad atau Dewan Rakyat di Batavia.
MH Thamrin memilih masuk ke dalam Volksraad dan menggunakan ruang tersebut untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Sementara tokoh-tokoh lainnya tetap mengambil sikap nonkooperatif.
Namun, perbedaan pilihan tersebut tidak serta-merta membuat hubungan mereka terputus. Mereka tetap dapat saling menghormati dan bahkan saling menguatkan dalam perjuangan.
Dari pengalaman sejarah tersebut, kita dapat belajar bahwa perbedaan sikap politik bukan alasan untuk memutus silaturahmi.
Baik pilihan kooperatif maupun nonkooperatif dapat memiliki ruang selama tetap kritis, memiliki argumentasi, dan menawarkan solusi.
Yang menjadi persoalan bukanlah perbedaannya, melainkan ketika seseorang merasa hanya gagasannya sendiri yang paling benar.
Belajar dari Mubes Bamus Betawi 2002
Pengalaman menarik lainnya terjadi dalam Musyawarah Besar Bamus Betawi pada 2002 di Ina Wisata Hotel, Jakarta.
Ketika itu terdapat tiga kekuatan besar yang bersaing untuk memimpin Bamus Betawi. Mereka adalah Fauzi Bowo dari Permata MHT, Fadholi el Muhir dari FBR, dan Haji Lulung dari Ikatan Keluarga Besar Tenabang.
Masing-masing memiliki basis massa yang besar dan fanatik. Suasana Mubes pun berlangsung cukup panas karena masing-masing kandidat mengerahkan pendukung di sekitar lokasi musyawarah.
Pada akhirnya, Mubes menetapkan Fauzi Bowo sebagai Ketua Umum Bamus Betawi.
Persaingan tidak berhenti pada pemilihan ketua. Ketika memasuki proses penyusunan kepengurusan melalui tim formatur, perdebatan kembali berlangsung cukup keras.
Saya yang ketika itu mewakili suara kaum muda Betawi menyaksikan bagaimana Kiai Fadholi berusaha memperjuangkan posisinya sebagai Sekretaris Jenderal Bamus. Perdebatan sempat memanas hingga beliau menggebrak meja dalam rapat formatur.
Namun, di situlah saya justru melihat sesuatu yang menurut saya luar biasa dari tradisi Betawi.
Ketika hasil musyawarah mufakat akhirnya menetapkan pilihan yang berbeda dari keinginannya, Kiai Fadholi menerima keputusan tersebut dengan jiwa besar. Ia kemudian tetap berada dalam kepengurusan sebagai Wakil Ketua Umum Bamus Betawi.
Bagi saya, inilah salah satu contoh adat dan adab kebetawian yang semestinya terus kita tradisikan.
Ada semangat untuk memperjuangkan pendapat, tetapi ada pula kesiapan untuk menerima keputusan bersama.
Dalam bahasa Betawi, ada ungkapan:
“Segile-gilenye anak Betawi, masih kena omongan ma yang tuaan.”
“Tuaan” dalam tradisi Betawi tidak semata-mata bermakna lebih tua dari sisi usia. Ia juga dapat dimaknai sebagai orang yang lebih banyak ilmu, pengalaman, kebijaksanaan, dan kematangan dalam mengambil keputusan.
Tantangan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi
Proses lahirnya Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi harus diakui cukup panjang dan penuh dinamika.
Setidaknya, dari yang saya ikuti, terdapat beberapa musyawarah besar yang melibatkan banyak tokoh dan unsur masyarakat Betawi. Proses tersebut kemudian berkembang melalui mekanisme yang disebut Kongres Kaum Betawi.
Momentum ini tidak dapat dilepaskan dari upaya dua induk besar organisasi Betawi, yakni Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982, untuk menyatukan langkah dan membangun rumah besar bersama.
Pada saat yang sama, masyarakat Betawi juga harus beradaptasi dengan perkembangan konstitusi dan regulasi, termasuk ketentuan mengenai lembaga adat dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta serta Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Menurut saya, tantangan LAKB ke depan setidaknya dapat dilihat dari dua sisi, yakni tantangan internal dan eksternal.
Berbenah dari Dalam
Tantangan internal berkaitan dengan kesiapan masyarakat Betawi sendiri.
Kita harus mengakui bahwa masih terdapat pemahaman yang beragam, bahkan tidak jarang keliru, mengenai apa yang dimaksud dengan adat dan kebudayaan Betawi.
Karena itu, LAKB membutuhkan keberanian untuk melakukan pembenahan dari dalam.
SK Gubernur Nomor 979 Tahun 2026 tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, sebagaimana saya pahami, menempatkan LAKB sebagai institusi adat Betawi yang menjadi wadah sentral kebetawian sekaligus mitra strategis pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
LAKB juga diharapkan menjadi salah satu komunikator utama mengenai adat dan budaya Betawi serta menaungi berbagai organisasi kebetawian yang ada.
Konsekuensinya, diperlukan kebesaran hati dari seluruh pimpinan organisasi masyarakat Betawi, termasuk Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982, untuk secara bertahap membangun pembagian peran dan memperkuat kewenangan LAKB sebagai rumah bersama.
Hal tersebut tentu tidak berarti menghilangkan keberadaan organisasi-organisasi yang telah lama tumbuh. Justru sebaliknya, organisasi-organisasi tersebut dapat menjadi kekuatan yang memperkaya ekosistem kebetawian.
Karena itu, pekerjaan rumah utama LAKB adalah membenahi “dapur” sendiri.
Yang perlu dipersiapkan adalah sumber daya manusia Betawi dalam berbagai bidang kehidupan, sekaligus membangun jejaring yang kuat dengan berbagai pihak.
Dalam konteks ini, LAKB dapat mengambil peran sebagai “penjahit” yang menyatukan berbagai potensi tersebut.
Tantangan Eksternal
Tantangan berikutnya adalah tantangan eksternal.
Sebagai lembaga adat yang relatif baru, LAKB akan berhadapan dengan kenyataan bahwa sebagian besar perangkat adat yang masih hidup dan berkembang di masyarakat Betawi bersifat lisan.
Tradisi lisan memang menjadi kekayaan penting dalam kebudayaan Betawi. Namun, di tengah perkembangan zaman dan kebutuhan kelembagaan, diperlukan upaya untuk mendokumentasikan dan merumuskan berbagai adat tersebut secara lebih sistematis.
LAKB perlu mulai menyusun aturan, ketentuan, dan pedoman adat secara tertulis dengan tetap memperhatikan akar tradisi yang hidup di masyarakat.
Hal ini penting agar adat Betawi tidak hanya dikenal melalui cerita dari generasi ke generasi, tetapi juga memiliki dokumentasi yang dapat menjadi rujukan bagi generasi mendatang.
Tentu saja, proses tersebut tidak mudah.
Adat yang hidup di tengah masyarakat memiliki dinamika dan variasi. Karena itu, penyusunan aturan adat tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa ataupun hanya berdasarkan kehendak satu kelompok.
Diperlukan kajian, dialog, musyawarah, serta keterlibatan para tokoh adat, budayawan, akademisi, ulama, generasi muda, dan berbagai unsur masyarakat Betawi.
Di sinilah kembali diperlukan adat dan adab kebetawian: berbeda boleh, berdebat boleh, memperjuangkan pendapat juga boleh, tetapi pada akhirnya harus ada kesediaan untuk mencari titik temu.
LAKB dan Masa Depan Kebetawian
Lahirnya LAKB seharusnya tidak berhenti pada seremoni pengukuhan pengurus atau penerbitan regulasi.
LAKB memiliki pekerjaan besar untuk membangun kembali kesadaran bahwa adat dan adab merupakan fondasi penting dalam kehidupan masyarakat Betawi.
Betawi bukan hanya soal pakaian, bahasa, makanan, kesenian, atau tradisi pertunjukan. Di balik semua itu terdapat nilai yang jauh lebih mendasar: keterbukaan, religiusitas, kesantunan, musyawarah, penghormatan kepada orang yang lebih berilmu dan berpengalaman, serta kemampuan hidup berdampingan dalam perbedaan.
Jakarta telah berkembang menjadi kota global. Masyarakat dari berbagai latar belakang hidup dan berinteraksi di dalamnya.
Dalam situasi seperti itu, identitas Betawi justru semakin penting.
Bukan untuk menutup diri, melainkan menjadi fondasi agar masyarakat Betawi tetap mampu menjadi tuan rumah yang terbuka, santun, dan menghargai keberagaman.
Karena itu, keberadaan LAKB harus dipandang sebagai sebuah ikhtiar bersama. Bukan sebagai ruang baru untuk mempertajam perbedaan, melainkan sebagai rumah bersama untuk menyatukan berbagai potensi kebetawian.
Kita tentu berharap LAKB mampu menjalankan peran tersebut dengan bijaksana. Sebab, tantangan kebetawian ke depan bukan hanya bagaimana mempertahankan identitas, tetapi juga bagaimana memastikan nilai-nilai adat dan adab Betawi tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Pada akhirnya, kekuatan Betawi bukan terletak pada keseragaman.
Kekuatan Betawi justru tumbuh dari kemampuan menerima perbedaan, berdebat tanpa memutus silaturahmi, memperjuangkan pendapat tanpa memaksakan kehendak, serta menerima keputusan bersama dengan lapang dada.
Itulah adat dan adab yang semestinya terus dirawat.
Dan melalui LAKB, tradisi tersebut diharapkan tidak hanya dikenang sebagai cerita masa lalu, tetapi menjadi nilai yang benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat Betawi.
Bersambung…












